Suatu hal yang perlu kita samakan adalah perpektif kita dalam melakukan perlindungan terhadap anak agar kita tidak salah, maka ikuti aturan ini.
BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK ADALAH:
A. Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan:
1. Perdagangan anak-anak
2. Kerja ijon dan perhambaan
3. Kerja paksa atau wajib kerja, pengerahan anak secara paksa atau wajib dalam konflik bersenjata
B. Pemanfaatan, Penyediaan atau penawaran anak untuk:
1. Pelacuran
2. Produksi Pornografi atau untuk pertunjukan porno
3. Kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang
C. Pekerjaan yang sifatnya atau dari lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan, kesehatan, keselamatan atau Moral anak-anak seperti:
1. Pekerjaan yang mengekspose anak terhadap penyalahgunaan fisik, psikologis atau seksual
2. Pekerjaan di bawah tanah, di bawah permukaan laut, di tempat tinggi yang berbahaya atau di dalam ruangan tertutup
3. Pekerjaan dengan mesin, peralatan dan perangkat yang berbahaya, atau yang mencakup pekerjaan dengan pengerjaan tangan atau angkutan beban yang berat.
4. Pekerjaan di lingkungan yang tidak sehat, misalnya dapat mengekspose anak terhadap zat berbahaya, bahan atau proses, suhu, terhadap tingkat kebisingan atau getaran yang merusak kesehatan mereka.
5. Pekerjaan dalam kondisi yang sulit seperti pekerjaan dengan jam kerja yang panjang atau pada malam hari atau pekerjaan dimana anak tanpa alasan dikurung di tempat kerja oleh pengusaha.
(Konvesi ILO 182 dan rekomendasi 190)
BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK ADALAH:
A. Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan:
1. Perdagangan anak-anak
2. Kerja ijon dan perhambaan
3. Kerja paksa atau wajib kerja, pengerahan anak secara paksa atau wajib dalam konflik bersenjata
B. Pemanfaatan, Penyediaan atau penawaran anak untuk:
1. Pelacuran
2. Produksi Pornografi atau untuk pertunjukan porno
3. Kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang
C. Pekerjaan yang sifatnya atau dari lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan, kesehatan, keselamatan atau Moral anak-anak seperti:
1. Pekerjaan yang mengekspose anak terhadap penyalahgunaan fisik, psikologis atau seksual
2. Pekerjaan di bawah tanah, di bawah permukaan laut, di tempat tinggi yang berbahaya atau di dalam ruangan tertutup
3. Pekerjaan dengan mesin, peralatan dan perangkat yang berbahaya, atau yang mencakup pekerjaan dengan pengerjaan tangan atau angkutan beban yang berat.
4. Pekerjaan di lingkungan yang tidak sehat, misalnya dapat mengekspose anak terhadap zat berbahaya, bahan atau proses, suhu, terhadap tingkat kebisingan atau getaran yang merusak kesehatan mereka.
5. Pekerjaan dalam kondisi yang sulit seperti pekerjaan dengan jam kerja yang panjang atau pada malam hari atau pekerjaan dimana anak tanpa alasan dikurung di tempat kerja oleh pengusaha.
(Konvesi ILO 182 dan rekomendasi 190)
No comments:
Post a Comment