The Picture of My thoughts about Children and Women that I meet in my served.
Friday, 5 September 2014
Bayi bingkisan Tuhan
Aku sangat mengkuatirkan kamu karena, saat ini engkau sudah masuk dalam daftar manusia bermasalah:
Engkau sulit dicatat dalam lembaran negara, karena dilahirkan dari rahim seorang remaja yang tidak memiliki status perkawinan?
Sejak dari rahim ibumu engkau telah menjadi bahan ejekan dari tetangga kanan dan kiri, karena dianggap sebagai anak haram?
Ibumu hidup dalam tekanan keluarga dan masyarakat.
Ibumu takut dan malu berhadapan dengan Pemuka adat atau pun tokoh masyarakat untuk mengatakan engkau adalah anaknya
Bapak biologis yang dahulu mengatakan sangat mencintai ibumu, sekarang sudah pergi entah kemana?
Dan, tidak mungkin juga mungkin engkau kutitipkan di kampung tanpa nama
Tuhan, dihatiMu kubaringkan bayi suci ini
Thursday, 4 September 2014
BISNISMU MEMBUNUH DUNIA
Dunia binasa akibat birahi yang berlebihan
kemana anak-anak mencari perlindungan
ketika dunia tidak memiliki nurani keibuan.
Sementara kaum bapak melepaskan hajat pada bocah ingusan
mereka tertawa disaat korban merunduk tanpa daya
pernahkah terlintas dalam benaknya apabila hal ini terjadi pada darah dagingnya
Dunia ini sungguh tidak ramah pada anak-anak
Monday, 1 September 2014
BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Suatu hal yang perlu kita samakan adalah perpektif kita dalam melakukan perlindungan terhadap anak agar kita tidak salah, maka ikuti aturan ini.
BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK ADALAH:
A. Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan:
1. Perdagangan anak-anak
2. Kerja ijon dan perhambaan
3. Kerja paksa atau wajib kerja, pengerahan anak secara paksa atau wajib dalam konflik bersenjata
B. Pemanfaatan, Penyediaan atau penawaran anak untuk:
1. Pelacuran
2. Produksi Pornografi atau untuk pertunjukan porno
3. Kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang
C. Pekerjaan yang sifatnya atau dari lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan, kesehatan, keselamatan atau Moral anak-anak seperti:
1. Pekerjaan yang mengekspose anak terhadap penyalahgunaan fisik, psikologis atau seksual
2. Pekerjaan di bawah tanah, di bawah permukaan laut, di tempat tinggi yang berbahaya atau di dalam ruangan tertutup
3. Pekerjaan dengan mesin, peralatan dan perangkat yang berbahaya, atau yang mencakup pekerjaan dengan pengerjaan tangan atau angkutan beban yang berat.
4. Pekerjaan di lingkungan yang tidak sehat, misalnya dapat mengekspose anak terhadap zat berbahaya, bahan atau proses, suhu, terhadap tingkat kebisingan atau getaran yang merusak kesehatan mereka.
5. Pekerjaan dalam kondisi yang sulit seperti pekerjaan dengan jam kerja yang panjang atau pada malam hari atau pekerjaan dimana anak tanpa alasan dikurung di tempat kerja oleh pengusaha.
(Konvesi ILO 182 dan rekomendasi 190)
BENTUK- BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK ADALAH:
A. Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan:
1. Perdagangan anak-anak
2. Kerja ijon dan perhambaan
3. Kerja paksa atau wajib kerja, pengerahan anak secara paksa atau wajib dalam konflik bersenjata
B. Pemanfaatan, Penyediaan atau penawaran anak untuk:
1. Pelacuran
2. Produksi Pornografi atau untuk pertunjukan porno
3. Kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang
C. Pekerjaan yang sifatnya atau dari lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan, kesehatan, keselamatan atau Moral anak-anak seperti:
1. Pekerjaan yang mengekspose anak terhadap penyalahgunaan fisik, psikologis atau seksual
2. Pekerjaan di bawah tanah, di bawah permukaan laut, di tempat tinggi yang berbahaya atau di dalam ruangan tertutup
3. Pekerjaan dengan mesin, peralatan dan perangkat yang berbahaya, atau yang mencakup pekerjaan dengan pengerjaan tangan atau angkutan beban yang berat.
4. Pekerjaan di lingkungan yang tidak sehat, misalnya dapat mengekspose anak terhadap zat berbahaya, bahan atau proses, suhu, terhadap tingkat kebisingan atau getaran yang merusak kesehatan mereka.
5. Pekerjaan dalam kondisi yang sulit seperti pekerjaan dengan jam kerja yang panjang atau pada malam hari atau pekerjaan dimana anak tanpa alasan dikurung di tempat kerja oleh pengusaha.
(Konvesi ILO 182 dan rekomendasi 190)
Subscribe to:
Posts (Atom)

